Dia menjelaskan, persoalan penyerahan dokumen berkaitan dengan kesepakatan pembagian harta bersama yang tertuang dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.
Dalam klausul tersebut, Ruben sebagai pihak pertama diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban cicilan di bank. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.
Terkait kemungkinan Ruben melayangkan somasi, Jaenudin mengatakan pihaknya tidak keberatan. Namun, dia mengingatkan agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
"Oh nggak, nggak ada masalah keberatan atau tidak kan. Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya kan, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu kan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Sarwendah juga menyiapkan langkah hukum apabila somasi mereka terkait wanprestasi cicilan rumah tidak mendapat respons.
Jaenudin menyebut pihaknya bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan sita jaminan terhadap aset Ruben Onsu. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menutup sisa kewajiban pinjaman di bank.
"Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan yang di bank," pungkas Jaenudin.
Dia menambahkan, nilai kewajiban atau outstanding pinjaman tersebut saat ini masih berada di atas Rp11 miliar.