Sah! Syarat Ambang Batas 20 Persen Peserta Pilpres Dihapus

iNews TV
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres atau presidential threshold (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres atau presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

Norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182," ujarnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh

Nasional
1 bulan lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
3 bulan lalu

Gerakan Rakyat bakal Jadi Kendaraan Politik Anies di 2029? Ini Jawaban Ketum

Nasional
5 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo di Depan Ribuan Buruh: 5 Kali Pilpres 4 Kali Kalah, Terima Kasih Selalu Dukung Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal