DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS), Kamis (3/9/2026), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan bantuan keuangan federal kepada kampus-kampus yang memboikot Israel.
Ini merupakan kebijakan pro-Israel terbaru yang diajukan Partai Republik di tengah meningkatnya kritikan dari Partai Demokrat terhadap pemerintah Israel atas perang di Gaza.
Sebanyak 237 suara mendukung, melawan 169 yang menolak aturan bernama RUU Perlindungan Kebebasan Ekonomi dan Akademik itu. Namun RUU itu masih harus disahkan oleh Senat untuk bisa menjadi undang-undang (UU).
Dua anggota Partai Republik menolak RUU itu, namun 33 anggota Partai Demokrat mendukungnya.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Jerrold Nadler, mengatakan sebelum pemungutan suara, dia menentang gerakan global Boikot Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, meski demikian tetap menghormati hak kebebasan berekspresi warga AS.