Satpol PP Segel Stan Es Krim Beralkohol di Mal Surabaya

Hari Tambayong
Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya diduga mengandung alkohol diamankan Satpol PP. Foto: Hari Tambayong

SURABAYA, iNews.id  - Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya mendadak viral setelah diduga menjual es krim dengan kandungan alkohol. Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung bertindak tegas dengan menyegel stan tersebut.

Kabar mengenai es krim beralkohol dengan kandungan hingga 40% ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet di Jawa Timur.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya mendatangi dan menyegel stan es krim yang berlokasi di sebuah mall di kawasan Surabaya Barat. Tindakan ini dilakukan menyusul viralnya dugaan perdagangan es krim dengan kandungan alkohol yang cukup tinggi.

Pada varian es krim yang terpampang di stan, terlihat beragam jenis es krim yang dijual dengan nama-nama minuman beralkohol.

Fikser Mora selaku Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan, meskipun pedagang es krim tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), penyegelan tetap harus dilakukan karena mereka tidak dapat menunjukkan izin lain yang secara spesifik mengatur penggunaan alkohol dalam produk es krim.

"Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Pasal 68 yang mengatur tentang alkohol, Satpol PP Kota Surabaya mengambil tindakan penyegelan," kata dia.

Satpol PP Kota Surabaya juga menyita tujuh kotak es krim dari stan tersebut. Empat kotak di antaranya akan dibawa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui secara pasti kandungan alkohol dalam es krim yang dijual.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Geram Ada Perda Bolehkan Bakar Lahan 2 Hektare: Nonsanse, Ini Menipu!

29 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

1 bulan lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

1 bulan lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

1 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal