"Akan melaporkan pelaku secara pidana," kata Satria Marwan, kuasa hukum korban.
Menurut Satria, korban mengalami kerugian psikologis dan mengalami trauma selama 3 tahun. Korban akhirnya berani speakup mengeluarkan unek-uneknya dan melaporkan pelaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (ID) berjanji akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.