JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), sempat memanas. Ketegangan dipicu oleh adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Perdebatan bermula ketika jaksa melayangkan keberatan atas pertanyaan pengacara Nadiem kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Jaksa menilai materi pertanyaan tersebut tidak relevan dengan kapasitas keahlian yang dimiliki saksi.
Awalnya, pengacara bertanya ke Agung terkait siapa yang bertanggung jawan atas laporan hasil analisis (LHA) badan audit.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. apa menteri khusus APBN terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda, kan ada jenjang ke bawah KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa yang melaksanakan teknis pengadaan," kata Agung.
"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya pengacara.
Pertanyaan tersebut langsung direspons jaksa yang menyatakan keberatan lantaran pertanyaan sudah di luar ranah bidang ahli.
"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, saya rasa, saya minta konsistensi saja. ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," ucap jaksa.