Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Poin Keberatan

iNews TV
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan delapan poin keberatan dalam permohonan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada delapan poin keberatan dalam permohonan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto.

Delapan poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto antara lain soal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan yang dianggap bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum juga menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, perkara dengan tersangka Harun Masiku sebelumnya juga telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Hasto juga menyatakan bahwa timnya telah siap menghadapi persidangan dengan membawa bukti dan saksi yang diperlukan. Pihak Hasto juga menyatakan kesiapannya untuk menguji semua alat bukti yang diajukan oleh KPK.

"Dan perlu diingat dalam hal ini perterersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan obstruction of justice, Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan, karena Mas Hasto sebagai  pribadi mempunyai hak Ingkar dalam hal membela diri," ucap Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

"Nah ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap dan juga ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik yang diambil keterangannya di dalam BAP. Kami juga mempertanyakan netralitas dari penyidik tersebut," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Nasional
1 jam lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Megapolitan
19 jam lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
23 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

All Sport
24 jam lalu

Riuh Run Pekanbaru Pecah! Ratusan Warga Ramaikan Stadion Utama Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal