JAKARTA, iNews.id - Paula Verhoeven melaporkan hakim yang menangani perceraiannya dengan Baim Wong ke Komisi Yudisial. Aduan yang dilayangkan Paula terkait pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usai putusan hakim, Paula Verhoeven bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Kantor Komisi Yudisial di kawasan Jakarta Pusat. Menurut Paula, majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan putusan.
Sambil menahan tangis Puala mengaku sedih atas putusan hakim dengan dalil dirinya telah melakukan hubungan di luar penikahan alias berselingkuh.
"Di sini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula.
"Dan, di sini saya akan menyampaikan beberapa poin, di antaranya pelaporan ini majelis hakim keliru dalam memberikan petimbangan putusan. Terlapor dalam putusan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," katanya
Paula dengan mata berkaca-kaca menjelaskan dirinya melakukan langkah ini demi menjaga mental kedua anaknya. Mereka akan tumbuh besar dan akan mengetahui permasalahan ini di kemudian hari.