"Dari dalam tas kami pelaku kami menyita sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang dicurinya di swalayan. Pelaku lalu lalu dibawa ke kantor polisi," ujar Mario petugas keamanan swalayan, Senin (14/10/2024).
Polisi yang berada di TKP lalu menginterogasi dan membawa IRT tersebut ke Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.