Terekam CCTV Aksi IRT di Padang Curi Kebutuhan Rumah Tangga di Swalayan

Budi Sunandar
Tangkapan layar IRT terekam CCTV saat mengutil barang keperluan rumah tangga dalam swalayan di Kota Padang. (Foto: iNews/Budi Sunandar).

"Dari dalam tas kami pelaku kami menyita sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang dicurinya di swalayan. Pelaku lalu lalu dibawa ke kantor polisi," ujar Mario petugas keamanan swalayan, Senin (14/10/2024). 

Polisi yang berada di TKP lalu menginterogasi dan membawa IRT tersebut ke Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Buletin
6 jam lalu

Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris

Buletin
1 hari lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Buletin
1 hari lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Buletin
2 hari lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal