"Pelaku sempat merusak beberapa CCTV lalu mengambil tujuh HP serta merusak brankas untuk mengambil uang tunai Rp29 juta," ujar Ipda Nasrullah, Selasa (8/10/2024).
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Makassar. Dia ditahan dan diancam Pasal 363 KUHP.