Nahas korban MKA yang sedang bermain terkena kayu berpaku tepat di bagian kepala belakang. Korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Srengat.
"Dalam rekonstruksi ini terdapat 23 adegan yang menyebabkan korban meninggal. Kini MUA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi, Jumat (18/10/2024).
Polisi belum dapat memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kejadian yang menghilangkan nyawa korban tersebut.