Kedua kapal tersebut diketahui merupakan kapal impor resmi, namun dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan barang terlarang.
Tiga awak kapal langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menggunakan modus menyisipkan barang ilegal saat kapal kembali dari Malaysia, memanfaatkan ruang tersembunyi di kapal untuk menghindari pemeriksaan.
Kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.