JAKARTA, iNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Komisi IX DPR RI. Ketua Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Dalam laporannya, Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan secara aktif dan inklusif berbagai elemen pemangku kepentingan (meaningful participation), termasuk serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat melalui tahapan konsultasi publik dan audiensi.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan menjadi undang-undang ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal. Kehadiran undang-undang baru ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja, kepastian status hubungan kerja, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan bagi pekerja rentan (perempuan, anak, dan disabilitas), sistem pengupahan yang adil, serta mendorong iklim investasi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.
Setelah pembacaan laporan dari Komisi IX DPR RI, pimpinan rapat paripurna menanyakan langsung persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata "setuju" oleh para anggota DPR RI yang diiringi dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Rapat Paripurna DPR RI tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan beserta menteri terkait, serta jajaran pimpinan organisasi serikat pekerja yang menyaksikan langsung momen bersejarah pengesahan undang-undang tersebut dari balkon ruang sidang.