DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah
JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Para peserta rapat kemudian menjawab, "setuju". Dasco selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.