Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah

Selasa, 22 September 2026 - 15:22:00 WIB
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan ini mengatur objek, subjek, lokasi prioritas, serta peta jalan reforma agraria. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Para peserta rapat kemudian menjawab, "setuju". Dasco selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut