Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

Nur Khabibi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Foto: iNews TV

Aksi tersebut diduga dilakukan Gus Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Modus yang digunakan adalah mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta mengabaikan mekanisme antrean yang sah.

Pengisian kuota secara melanggar hukum ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan fee percepatan dari jemaah. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Atas praktik ini, Jaksa menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Selain itu, perbuatan tersebut disinyalir memperkaya 313 travel haji khusus (PIHK) senilai total Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar

5 jam lalu

KPK Panggil Dirut PDAM dan BUMD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

7 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

8 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi terkait Kasus Korupsi BNPB, Sita Uang hingga Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal