"Motifnya pelaku marah karena korban memberikan martabaknya hanya menggunakan plastik tanpa kertas," ujar Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, Senin (14/10/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik tahanan Polsek Pameungpeuk. Dia terancam pasal penganiayaan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.