Pelaksana harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, keluarnya Supriadi dari rutan sebenarnya untuk keperluan sidang.
"Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujarnya.
Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.
Namun, setelah sidang selesai, sipir yang bertugas diduga lalai. Alih-alih langsung kembali ke rutan, sipir justru menuruti permintaan narapidana.
Supriadi kemudian singgah di kedai kopi selama beberapa jam. Aktivitas tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Pihak rutan langsung mengambil langkah tegas. Sipir yang mengawal Supriadi kini menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.