Sebelumnya, dalam foto yang viral, pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha diminta menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi. Dia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh.