Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Sahrir mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi dengan motif faktor ekonomi.
"Pengakuannya untuk biaya melahirkan istrinya. Kami jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bontoala. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.