JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman terkait mekanisme kunjungan ke luar negeri. Hal ini disampaikan usai memeriksa Lucky di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bima menuturkan, Kemendagri belum menentukan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada Lucky Hakim terkait pelesirannya ke Jepang.
"Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima.
Bima menyebut, saat retreat kepala daerah beberapa waktu lalu, telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait apa kewajiban dan yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksinya.
"Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu. Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri," ucapnya.