Yusril: Ada Kemungkinan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen

iNews TV
Yusril Ihza Mahendra menyebut ada peluang MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada peluang Mahkamah Konstitusi (MK) parliamentary threshold.

Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,”  kata Yusril, di Bali.

Dia menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemerintah Usut Prosedur Pembebasan Bersyarat Bechi, Yusril: Status Bisa Dibatalkan Jika Ditemukan Pelanggaran

9 hari lalu

Yusril Respons Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapkan Sanksi Tegas

9 hari lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

13 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

15 hari lalu

Wacana PT 5% Menguat, GKSR Usul Ambang Batas Parlemen Cukup 1%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal