Yusril: Ada Kemungkinan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen

iNews TV
Yusril Ihza Mahendra menyebut ada peluang MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada peluang Mahkamah Konstitusi (MK) parliamentary threshold.

Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,”  kata Yusril, di Bali.

Dia menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
5 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
26 hari lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Nasional
27 hari lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal