JAKARTA, iNews.id - Kontroversi seputar hak guna bangunan (HGB) di kawasan pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlanjut. Polemik ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan yang terkait dengan proyek Pagar Laut.
Proyek ini awalnya dirancang untuk melindungi pesisir dari abrasi dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, namun kini malah menjadi sumber konflik yang rumit.
Permasalahan ini akan dibahas secara mendalam dalam AB+ malam ini bersama Abraham Silaban, Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group dan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut.
Kisruh ini semakin membesar setelah diketahui bahwa sebagian besar lahan dengan status HGB tersebut berada di zona proyek Pagar Laut. Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap adanya dugaan manipulasi data dan penggelembungan anggaran dalam pengelolaan proyek, memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?
Sementara, polemik ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir Desa Kohod. Nelayan setempat yang mengeluhkan bahwa proyek Pagar Laut telah merusak ekosistem laut, mengurangi hasil tangkapan ikan, dan mempersulit mereka mencari nafkah.