Dengan kata lain, mahar pernikahan harus disesuaikan baik dari pihak perempuan maupun laki-laki. Dia menegaskan, mahar pernikahan jangan kemudian menjadi penghalang pernikahan.
Sebab, menikah adalah bagian dari fase siklus kehidupan manusia, baik untuk kepentingan ibadah atau kepentingan menjaga keturunan.
"Pada intinya, jangan meremehkan mahar, karena mahar itu bagian dari komitmen si laki-laki menjadi penanggung jawab di dalam rumah tangganya," ungkap Ustaz Asrorun Niam.