Cahaya Hati Indonesia: Hukum Orang yang Diutangi Tapi Tak Mengingatkan

iNews TV
Program Cahaya Hati Indonesia iNews TV membahas soal tafsir Al Baqarah ayat 232. (Foto: iNews TV)

Ini penting supaya tidak jadi perselisihan di kemudian hari. Mencatat utang menjadi penting sebagai bentuk pencegahan. Sebab, utang bisa menjadi sumber masalah dan perpecahan di antara umat. 

Bukti tercatat terkait utang ini juga sebisa mungkin berisi kapan waktu pelunasan. Dengan begitu, ada tanggung jawab dari si pengutang untuk melunasi utangnya. 

Karena ada waktu yang disepakati, maka boleh hukumnya bagi si pemberi utang untuk menagih utang. Malah harus, karena utang tidak boleh dibawa meninggal oleh seorang Muslim. 

Kata Ustaz Udjae, jangan mentang-mentang dia saudara, teman dekat, atau sahabat, kemudian membiarkan utang berlalu begitu saja. Sebab, pada akhirnya utang harus dibayarkan, tidak boleh dibawa mati. 

Penjelasan selengkapnya soal utang piutang ini bisa Anda saksikan di tayangan Cahaya Hati Indonesia di bawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
17 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
20 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
2 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal