Cahaya Hati Indonesia: Hukum Orang yang Diutangi Tapi Tak Mengingatkan

iNews TV
Program Cahaya Hati Indonesia iNews TV membahas soal tafsir Al Baqarah ayat 232. (Foto: iNews TV)

Ini penting supaya tidak jadi perselisihan di kemudian hari. Mencatat utang menjadi penting sebagai bentuk pencegahan. Sebab, utang bisa menjadi sumber masalah dan perpecahan di antara umat. 

Bukti tercatat terkait utang ini juga sebisa mungkin berisi kapan waktu pelunasan. Dengan begitu, ada tanggung jawab dari si pengutang untuk melunasi utangnya. 

Karena ada waktu yang disepakati, maka boleh hukumnya bagi si pemberi utang untuk menagih utang. Malah harus, karena utang tidak boleh dibawa meninggal oleh seorang Muslim. 

Kata Ustaz Udjae, jangan mentang-mentang dia saudara, teman dekat, atau sahabat, kemudian membiarkan utang berlalu begitu saja. Sebab, pada akhirnya utang harus dibayarkan, tidak boleh dibawa mati. 

Penjelasan selengkapnya soal utang piutang ini bisa Anda saksikan di tayangan Cahaya Hati Indonesia di bawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

16 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

30 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

30 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

1 bulan lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal