Namun, Mirah mewanti-wanti, kebijakan menalangi THR untuk pegawai Sritex itu itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Dia mengungkapkan, banyak perusahaan lain, termasuk yang bergerak di sektor tekstil kesulitan memberikan THR pada karyawan.
"Kan banyak juga perusahaan sejenis, alami hal yang sama tetapi kok nggak dibantu. Nah ini yang kami khawatirkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.
“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Namun, dia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.