JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menurunkan tarif tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru untuk kembali menggunakan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan penerbangan.
Kini batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. Selama ini, di lapangan harga tes PCR berkisar Rp500 sampai Rp900 ribu (tipe standar) dan lebih tinggi lagi harganya untuk tipe hasil yang lebih cepat.
Harga tes PCR yang ternyata bisa menyentuh harga Rp275 ribu ini, membuat masyarakat bereaksi dan bertanya-tanya mengapa tidak dari awal saja harga tes swab PCR bisa lebih terjangkau.
Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia), Randi H Teguh mengatakan, banyak faktor yang menjadi latar belakang penentuan harga. Salah satunya di saat harga tes PCR masih tinggi, produsen reagen memang jumlahnya masih sedikit.
“Pada saat pemerintah tetapkan harga Rp900ribu sekitar Oktober 2020, harga reagen PCR itu masih tinggi sekira Rp400-500ribu. Covid-19 ini kan penyakit baru, jadi produsen reagen masih sedikit baru 5 sampai 10 merek sementara angka kasus sedang tinggi,” ujar Rendi, dalam acara Polemik MNC Trijaya, “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10/2021).
Dia mengatakan, saat ini sebetulnya harga tes PCR yang ada di lapangan sudah mengalami koreksi pasar dengan sendirinya.
“Saat harga tes PCR Rp500ribu itu harga reagen sudah turun jadi Rp200ribu, karena saat ini bahkan sampai sekarang macam reagennya sudah mencapai 52. Sehingga dari harga reagen sudah mengikuti dinamika pasar, sudah ada koreksi dari pasar,” tuturnya.