BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Produksi 3 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya!

Novie Fauziah
Obat sirop. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirop dari tiga perusahaan farmasi. Tiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Keputusan ini diambil setelah tiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungan obat-obat sirop produksinya.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM, Senin (7/11/2022).

Berikut ini daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya;

Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Nasional
16 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
20 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Health
25 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal