Bukan Cuma Kosmetik, BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya untuk Ginjal 

Elvira Anna
Ilustrasi obat tradisional. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat tradisional illegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan BPOM sedikitnya ada 8 obat tradisional yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Sebelumnya berdasarkan sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung BKO. Bahayanya jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. 

“Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dilansir dari siaran pers, Selasa (4/7/2023).

Berikut 8 obat tradisional ilegal yang tak memiliki izin edar dan rata-rata mengandung BKO:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) 
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) 
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) 
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan) tidak mengandung BKO

Selain obat tradisional, sebelumnya BPOM juga merilis 13 kosmetik illegal yang mengandung merkuri. Diketahui, bahan merkuri tak layak digunakan sebagai campuran kosmetik lantaran membawa efek negatif yang tak main-main. Paling parah, merkuri dapat menyebabkan kanker kulit.

"BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," dikutip dari akun instagram resmi BPOM Senin (3/7/2023).

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
4 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

8 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

8 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

11 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal