Heboh Penggunaan Ivermectin, Kepala BPOM: Uji Klinik dengan Metodologi Akurat Masih Dilakukan   

Leonardus Selwyn
Kepala BPOM Penny Lukito memberi penjelasan bahwa hingga kini uji klinik dengan metodologi akurat masih dilakukan untuk obat Ivermectin.  (Foto: Dok. BNPB).

JAKARTA, iNews.id- Isu terkait penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan hingga saat ini sedang mengembangkan uji klinik dengan berbagai expert dan meta analisis menggunakan metodologi yang akurat untuk mendapatkan data yang valid sebagai obat yang signifikan untuk mengobati Covid-19.
 
Penny mengatakan bahwa BPOM telah memberikan izin edar Ivermectin untuk digunakan dalam pengobatan infeksi kecacingan dan merupakan obat keras. Namun selama masa pandemi Covid-19, Ivermectin dinilai berpotensi untuk menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2.  
 
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan bahwa Ivermectin digunakan dalam rangka uji klinis. Hingga saat ini penelitian masih belum konklusif untuk pengobatan Covid-19,” kata Penny dalam jumpa pers dengan media Jumat (2/7/2021), terkait dengan respons dan tanggapan BPOM mengenai penggunaan Ivermectin. 
 
Dalam pernyataannya, Penny menjelaskan bahwa BPOM ingin mengedukasi masyarakat mengenai akses Ivermectin yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Selain itu BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga berupaya adalah untuk memberikan akses pada masyarakat untuk penggunaan Ivermectin. 
 
“Penggunaan Ivermectin di luar skema dilakukan di 10 rumah sakit sehingga bisa dilakukan sesuai diagnosa dan penilaian dari dokter dan sesuai dengan protokol uji klinik yang telah dilalui. Jadi dokter harus menjelaskan risiko dari penggunaan Ivermectin ini. BPOM akan terus menjaga industri farmasi yang menjual Ivermectin. Harus ada ketentuan cara pembuatan obat yang baik, dan harus memenuhi cara distribusi yang baik untuk menjaga mutu dan keamanan obat agar tetap terjaga,” kata Penny.
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
26 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

30 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

30 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

1 bulan lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal