Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Siska Permata Sari
Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. (Foto: Vision+)

JAKARTA, iNews.id – Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter di Indonesia heboh dengan perdebatan warganet soal pro kontra aktivitas ini.

Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lain menganggap hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.

Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.

“Ketika mau menikah itu kan tinggal cari rohaniwan atau agamawan saja yang mau membantu menikahkan, hanya persoalannya kan memang ada undang-undang perkawinan yang mencatat setiap peristiwa kependudukan itu harus dicatat oleh negara. Proses pencatatan inilah, yang antara satu instansi dengan instansi yang lain, itu bisa berbeda,” ujarnya dalam original series dokumenter Vision+ dan Cretivox yang berjudul Katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jeremie J Tobing Jadi Penyelidik di My Chef in Crime, Terlibat Investigasi Kasus Pembunuhan

2 hari lalu

Bocor! Ini Isi Perjanjian Pranikah Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez

2 hari lalu

2 Hari Lagi Serial My Chef in Crime Tayang di VISION+, Kenalan dengan Para Pemainnya

3 hari lalu

Link Live Streaming PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, Begini Cara Nontonnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal