JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan kasus dokter gadungan yang sempat menyita perhatian publik. Seorang pria bernama Susanto terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Akibat tindakannya itu, Susanto dituntut 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan.
Menanggapi kasus ini, Dokter Sortaman Saragih, MARS, Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo, mengatakan, kasus dokter gadungan ini sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, kasus serupa seringkali di temui di sejumlah profesi.
"Di negara ini dari dulu ada saja oknum-oknum gadungan, bukan dokter saja. Kita sering mendengar ada polisi gadungan bahkan sampai TNI gadungan. Ini merajalela karena pengawasan dari negara sangat lemah," kata Sortaman Saragih di Podcast Aksi Nyata Perindo, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Sortaman mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian dokter gadungan, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera membenahi sistem pengawasan dan aturan yang berlaku saat ini.
Ini, kata dia, berkaitan dengan hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada Susanto. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk menimbulkan efek jera.