JAKARTA, iNews.id – Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah memgambil Langkah memperketat syarat penderita Covid-19 dirawat di rumah sakit. Salah satu syaratnya adalah hanya penderita Covid-19 dengan saturasi oksigen di bawah 95 persen yang bisa dirawat di rumah sakit.
Merujuk data yang dipaparkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ambil contoh di Yogyakarta bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit mencapai 91 persen. Ditambah tenaga kesehatan dan medis yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Kondisi ini menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan RS kolaps. Karenanya, pemerintah pun akan membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita Covid-19 yang diperbolehkan untuk menjalankan rawat inap di rumah sakit.
Mereka yang terpapar Covid-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95 persen. Karena jika saturasi berada di bawah 95 persen, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.
"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes Budi Gunadi pada program Eskalasi Covid-19 di Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Selanjutnya, pasien Covid-19 yang akan mendapatkan pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, tenaga kesehatan, adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.
Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah akan meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.