Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melaksanakannya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Badal Haji (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain. Badal haji dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia namun belum menunaikan haji atau menghajikan orang yang tidak mampu melaksanakannya secara fisik karena keadaan uzur, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Melansir Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji oleh Kementerian Agama Tahun 2016, badal haji diperbolehkan pada 2 kelompok, yaitu al-ma’dlub serta al-mayyit. Al-ma’dlub adalah orang yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut tentu memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
  
Al-ma’dlub yang mempunyai kemampuan ekonomi boleh dibadalkan apabila tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah. Sedangkan, al-ma’dlub yang sudah di Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah dirinya meninggal dunia.
  
Kelompok kedua yang boleh dibadalhajikan adalah al-mayyit. Al-mayyit merujuk kepada orang yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan haji atau hajinya tidak selesai.

Sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, orang yang membadalkan haji harus sudah pernah haji terlebih dahulu. Apabila belum haji, maka orang tersebut tidak sah menghajikan orang.

Namun, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, orang yang belum haji boleh membadal haji orang lain serta sah secara hukum, tapi orang tersebut berdosa lantaran belum haji untuk dirinya.

Cara Badal Haji

Cara melaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali niatnya haruslah niat badal untuk seseorang. Tidak ada perbedaan rukun haji dan wajib haji yang dilakukan oleh orang yang menghajikan orang lain maupun yang berhaji sendiri.

Mereka yang melakukan badal haji wajib menunaikan prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta melakukan tawaf ifadah, sa’i, dan tahalul.

Apa Saja Syarat Badal Haji?

Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil badal haji merupakan orang yang mempunyai kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu muslim, baligh, berakal serta mampu melaksanakannya. Sebaiknya dicari orang yang dapat dipercaya untuk melakukan badal haji dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemulangan Gelombang I Selesai, 95.178 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air

57 tahun lalu

Update Pemulangan Jemaah Haji: 76.829 Orang Telah Tiba di Indonesia

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal