JAKARTA, iNews.id - Bagaimana jika terlambat sholat Idul Adha, haruskah qadha? Mungkin banyak kasus muslim yang tertinggal melaksanakan sholat Idul Adha karena beragam hal.
Sholat Idul Adha merupakan salah satu amalan ibadah utama di 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah. Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
Shalat Idul Adha disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Bahkan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW memerintahkan agar semua wanita baik itu yang haidh, yang dipingit, dan budak belian agar berangkat ke tempat pelaksanaan shalat Ied. Semua itu menujukkan bahwa hukum shoat Ied adalah sunnah mu’akkadah.
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan hamba sahaya dan wanita haidh pada hari Idul Fithri dan Idul Adha, agar mreka dapat menyaksikan kebaikan dan undangan muslimin. Dan wanita yang haidh menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari 324 dan Muslim 890).
Muhammad Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul Idul Fitri menjelaskan, jumhur ulama berpendapat bahwa waktu sholat Idul Adha dikerjakan ketika waktu Dhuha sudah masuk hingga menjelang waktu dzuhur tiba. Yakni antara pukul 06.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Waktu pelaksanaan sholat Idul Adha ini lebih pagi ketimbang sholat Idul Fitri. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW :
أنَّ رَسُول اللَّهِ كَتَبَ إِلَى بَعْضِ الصَّحَابَةِ : أَنْ يُقَدِّمَ صَلاَةَ الأْضْحَى وَيُؤَخِّرَ صَلاَةَ الْفِطْرِ
Artinya: Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada beberapa shahabatnya untuk memajukan waktu shalat Adha dan mengakhirkan waktu shalat fithr. (HR. Asy-Syafi'i).
Dalam mazhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa bila seorang makmum ketinggalan dalam mengikuti imam dalam takbir shalat Idul Adha maupun Idul Fitri, maka selama imam masih bertakbir, hendaknya dia diam saja dan baru bertakbir saat imam sudah selesai membaca takbir atau sudah mulai membaca Alfatihah.
Tetapi bila seorang makmum bergabung dengan shalat sebagai masbuk, di mana imam sudah selesai bertakbir dan sudah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran Al-Karim, maka dia boleh bertakbir sendiri setelah takbiratul ihram lalu mengikuti imam. Hal seperti juga dikerjakan bila dia tertinggal satu rakaat dan baru ikut shalat dengan imam pada rakaat kedua.