JAKARTA, iNews.id - Tata cara Aqiqah sesuai sunnah perlu diketahui umat Islam. Dalam kitab “Tuhfatul Maudud,” Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa Imam Jauhari berpendapat: Aqiqah adalah “menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran dan mencukur rambutnya.”
Selanjutnya, Ibnu Qayyim rahimahullah menambahkan: “Dari penjelasan ini, jelaslah bahwa aqiqah disebut demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahullah dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dari segi syar’i, aqiqah memiliki makna berkurban atau menyembelih hewan (An-Nasikah).
Dilansir iNews.id dari laman MUI, berikut penjelasan tata cara aqiqah sesuai sunnah:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى