JAKARTA, iNews.id - Memahami tata cara membayar zakat fitrah, mulai dari bacaan niat, besaran nilai, hingga waktu terbaik pembayarannya sangat penting agar ibadah ini sah dan sempurna sesuai syariat agama. Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 1447 H, menunaikan zakat fitrah menjadi kewajiban utama bagi setiap muslim.
Zakat fitrah, atau yang sering disebut sebagai zakat jiwa (zakat al-nafs), dibebankan kepada setiap individu muslim, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang tua, termasuk mereka yang wafat pada malam Idul Fitri.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
Dasar hukum membayar zakat fitrah yakni hadits Nabi SAW:
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)
Dengan hadis di atas, zakat fitrah merupakan alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp50.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Sebelum membayarkan zakat fitrah, perlu mengetahui bacaan niat dan beberapa tata caranya.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.
Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”