JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam penting diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pemakaman jenazah.
Kematian meskipun memang tidak pernah diketahui siapa pun waktu kedatangannya kecuali oleh Allah SWT, namun kedatangannya sudah sangat diketahui kepastiannya.
Dalam Al Quran, Surat Al Anbiya ayat 35, Allah SWT berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (QS. Al Anbiya: 35).
Saat ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia, sebagai Muslim perlu mengetahui empat hal yang menjadi kewajibannya yakni memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.
Rasulullah SAW telah bersabda:
"مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ"
Artinya: Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi Saw. bersabda, "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."
Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam bukunya Pengantar Fiqh Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, hukum pengurusan jenazah termasuk di antaranya menguburkan yakni fardhu kifayah.
Idealnya pengurusan dan penguburan jenazah dilakukan sesegera mungkin. Karena demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan. Akan tetapi kadang-kadang ada juga kendala atau kemaslahatan yang mengharuskan adanya penundaan.
1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki). Pejalan kaki boleh berada di depan atau di belakangnya. Sedangkan pengendara sebaiknya berada di belakang
2. Kuburan harus digali dalam, luas dan bagus
Pada bagian kanan jenazah yang mengarah kiblat dibuat lahat (galian di pojok kanan bawah memanjang dari bagian kepala ke kaki). Lahd lebih baik daripada syaq (galian yang sama namun letaknya ditengah bukan di pojok kanan)
3. Arah masuk jenazah sebaiknya dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepalanya.
5. Membaca Doa saat Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
Bismillaah wa ‘alaa millati rasuulillaah.
Artinya, “Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya.”