JAKARTA, iNews.id - Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei, teks khutbah Jumat edisi 1 Mei 2026 atau bertepatan dengan bulan Dzulqa'dah 1447 H mengangkat tema penting mengenai etos kerja dalam perspektif Islam.
Tema ini menekankan bahwa dalam ajaran Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan sebuah bentuk ibadah yang menuntut semangat serta tanggung jawab penuh dari setiap Muslim.
Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk bekerja agar menjadi manusia mulia dan mandiri serta tidak membebani orang lain.
Berikut teks khutbah Jumat menyambut hari buruh yang ditulis Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta seperti dilansir dari NU Online.
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ القَوِيِّ الْمَجِيْدِ. اَلْمُدَبِّرِ لِخَلْقِهِ كَمَا يَشَاءُ وَهُوَ الْفَعّالُ لِمَا يُرِيدُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ لَا إلَهَ اِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَاشِرِيْكَ لَهُ الْوَلِيُّ الْحَمِيْدُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه ذُو الرَّشَادِ وَالتَّسْدِيْدِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسّلِّمْ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ هُمْ نِعْمَ العَبِيْدُ, وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِالْإِحْسِانِ وَالتَّسْدِيْدِ.
أَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللَّهِ, إِتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ بفِعْلِ المَأمُوْراتِ وَاجْتِنَابِ المُحَرَّمَاتِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh. Kita biasa mengenalnya dengan sebutan “May Day”. Buruh adalah elemen masyarakat yang memiliki peran sama pentingnya dengan majikan itu sendiri. Tidak ada majikan jika tidak ada buruh; demikian pula sebaliknya, tidak ada buruh jika tidak ada majikan. Islam memiliki perhatian yang cukup besar terhadap masalah perburuhan.
Beberapa ayat di dalam Al-Qur’an berbicara tentang orang-orang lemah (mustadl’afin), yang bisa kita identifikasi salah satunya adalah para buruh. Demikian juga beberapa hadits Nabi juga membahas tentang hak-hak mereka.
Sidang Jum’ah rahimakumullah, Istilah mustadh’afiin adalah istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan sekelompok masyarakat yang lemah, dalam arti tidak memiliki kedaulatan penuh atas dirinya sendiri. Ketergantungan hidupnya pada orang lain cukup kuat. Ketergantungan itu bisa secara ekonomi, sosial dan politik.
Menurut Fikih, orang yang digolongkan sebagai kaum lemah antara lain adalah fakir miskin yang banyak dari mereka bekerja sebagai buruh. Mereka berhak untuk mendapatkan pembagian zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa buruh sebagai kelompok fakir miskin berhak atas hak-hak sosial guna mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Apalagi kalau dilihat dari urutan redaksi dari ayat diatas dimana fakir miskin berada di urutan pertama, maka secara jelas dapat diketahui bahwa mereka adalah kelompok yang harus diprioritaskan dalam daftar penerima hak-hak sosial berupa zakat.