JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni menolak kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah proses persidangan rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai pemindahan tersebut tidak proporsional dengan perkara hukum yang sedang dihadapi.
Penolakan itu disampaikan Ammar usai sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba Kamis (29/1/2026). Di hadapan awak media, dia berharap tetap menjalani masa penahanan di lokasi yang dinilainya lebih sesuai.
“Saya berharap tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan, karena bagaimana pun itu tidak proporsional bagi saya gitu lho,” kata Ammar Zoni.
Ammar menegaskan Nusakambangan bukan tempat yang tepat untuk dirinya. Menurut dia, status dan kasus yang menjeratnya tidak bisa disamakan dengan narapidana kelas berat lainnya.
“Karena saya bukan tempatnya di situ, karena saya bukan seorang penjahat besar yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga membenarkan keterangan saksi yang meringankan, Andri Setiawan Indrakusuma. Saksi tersebut sebelumnya mengungkap dugaan adanya praktik peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, di hadapan Majelis Hakim.