Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading, Begini Penjelasan Atta Halilintar

Ravie Wardani
Atta Halilintar memberikan klarifikasi soal dugaan penipuan melalui robot trading. (Foto: insragram)

JAKARTA, iNews.id  - YouTuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar memberikan klarifikasinya usai dilaporkan kasus dugaan penipuan melalui robot trading Net89 di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).
Dia menyampaikan klarifikasinya melalui Instagram Story, Kamis (27/10/2022).

Bapak satu anak tersebut menjelaskan uang hasil penjualan bandana pertamanya seharga Rp2,2 miliar sah. Dia menjelaskan mekanisme lelang yang dilakukan saat itu memakai sistem lelang bersifat terbuka dan diikuti banyak orang.

"Jadi saya pada saat itu melalukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dari hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal Alquran dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar dalam unggahannya dikutip ldari akun Instagram @attahalilintar, Kamis (27/10/2022).

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu satu semua yang nge-bid. Kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini apalagi ini lelang terbuka kan," kata Atta Halilintar.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," ujarnya.

Suami Aurel Hermansyah tersebut juga membantah memiliki keterlibatan dengan robot trading yang dimaksud.

"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada didalam robot trading Net89 saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading trading robot. Semoga ini semua jelas dan berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu. Terimakasih semoga Tuhan berkahi kita semua," katanya.

Diketahui sebelumnya Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89. Atta dituding turut menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net89, dari hasil penjualan bandananya.

Adapun kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.  

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Viral Atta Halilintar Ikut Aksi Depan DPR, Peluk Driver Ojol

Seleb
3 bulan lalu

Gen Halilintar Absen di Ulang Tahun Aurel Hermansyah, Netizen Auto Curiga Keluarga Retak

Belanja
4 bulan lalu

Lewat Iklan Terbaru, Shopee Hadirkan Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat!

Seleb
5 bulan lalu

Selamat! Atta Halilintar hingga Pandawara Group Menang Digital Innovation Awards 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal