JAKARTA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani hampir 20 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan, suami Mulan Jameela itu dicecar dengan 27 pertanyaan. Namun setelah diperiksa, Ahmad Dhani ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan karena Mas Dhani kooperatif. Sebagai warga negara yang baik, jika pun terjadi halangan eksternal, tidak akan menghalangi Mas Dhani ke depannya,” tutur kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoka, saat ditemui Starpro, MNC Media, di Polres, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Pentolan band Dewa 19 itu, masih menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara terkait barang bukti sim card, memang dibutuhkan untuk melengkapi barang bukti pemeriksaan.
“Pemeriksaan sudah selesai, kita tinggal menunggu lanjutan, serta pertimbangan dari penyidik. Dan ini, sebenarnya hanya masalah cuitan saja. Untuk sim card, sebagai penambahan barang bukti saja,” katanya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan tersangka karena ocehannya di Twitter dianggap menghasut dan menebarkan kebencian, pada 6 Maret 2017. Mantan suami Maia Estianty kemudian dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.