Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.idLesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022) malam. Jika laporan Lesti benar, maka Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Laporan Lesti terkait perlakukan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.

"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung. Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Heboh Rizky Billar Ngamuk Dituduh Paksa Lesti Kejora Tidak KB!

Seleb
2 bulan lalu

Lesti Kejora Ngidam Punya Klinik Kecantikan, Reaksi Rizky Billar Mengejutkan!

Seleb
2 bulan lalu

Lesti Kejora Takut Gemuk di Kehamilan Anak Ketiga

Seleb
2 bulan lalu

Lesti Keroja Hamil Anak Ketiga hanya 4 Bulan setelah Melahirkan Baby Leshia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal