Dikenakan Pasal Pornografi, Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

Okezone
Gisella Anastasia melaporkan pelaku penyebar video syur ke polisi. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia melaporkan penyebar hoax video syur ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dia menyeriusi ucapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dalam laporan Gisel, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi," ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Gisel seperti dikutip dari Okezone.

Dari pasal yang dikenakan, pemilik akun yang menyebarkluaskan video tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul video syur yang menampilkan adegan mesum wanita berwajah oriental. Seorang pengguna WhatsApp memposting screenshot video dengan menyebut Gisel sebagai pelakunya.

Sandy Arifin menilai langkah hukum yang diambil kliennya memberikan pelajaran bagi para pengguna media sosial.

"Kasus seperti ini bukan kasus sembarangan. Karena ada beberapa juga yang sudah mengikuti proses persidangan. Seharusnya ini menjadi pelajaran buat para orang-orang yang sudah pernah mengalami dan kita laporkan," ujarnya.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
7 bulan lalu

Viral Video Gisel dan Cinta Brian Durasi 33 Detik, Fix Pacaran Nih?

Seleb
11 bulan lalu

Visa Ditolak, Gading Marten Batal Liburan Bareng Gisel dan Gempi di Korea Selatan

Seleb
11 bulan lalu

Viral Video Lawas Gisel Tampil Seksi di Depan Suami Jessica Iskandar, Netizen Emosi!

Seleb
1 tahun lalu

15 Artis yang Punya Bisnis Skincare, Ada Nikita Willy hingga Gisella Anastasia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal