JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, membantah tudingan kliennya melakukan pelanggaran hukum akses ilegal terkait unggahan video call yang melibatkan Ruben Onsu di media sosial. Dia menegaskan, Sarwendah telah memperoleh izin dari pemilik rekaman, yakni pria berinisial Y, sebelum menyebarkan video tersebut.
Pablo menjelaskan, rekaman percakapan itu diberikan langsung oleh Y, sosok yang berkomunikasi dengan Ruben dalam video. Y juga disebut telah membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan persetujuannya atas penyebaran rekaman tersebut.
"Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri," ujar Pablo Benoa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Ruben terkait dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik. Pablo menilai, pengunggahan video oleh Sarwendah tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 yang mengatur perbuatan tanpa hak terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.
Menurut Pablo, rekaman itu merupakan milik Y karena dibuat menggunakan ponsel pribadinya. Atas dasar tersebut, dia mempertanyakan pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut.