Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya 

Wilda Fajriah
Merujuk fatwa MUI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada Ramadan tidak membatalkan puasa. (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang bertanya, apakah disuntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada Ramadan tidak membatalkan puasa.  

Ini merujuk berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021. "Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan Fatwa MUI no 13," ujar juru bicara Kemenkes Nadia Wiweko dalam webinar Temu Media, Minggu (4/4/2021). 

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan mendatang. Nantinya vaksinasi tersebut akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," katanya. 

Sebelumnya, dalam menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Nasional
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung, Ini Faktanya!

Nasional
2 tahun lalu

Heboh Vaksin Covid-19 AstraZeneca Timbulkan Efek Samping Langka, Ini Kata BPOM

Bisnis
2 tahun lalu

Produksi Vaksin Covid-19, Etana Resmi Dapat Sertifikat Halal dari LPPOM-MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal