Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Ahmad Dhani

Fajar Adityo Nugroho
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini dikeluarkan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Menanggapi status hukumnya Dhani pun memberikan komentarnya. Dia merasa bahwa kebebasan untuk bersuara dan menyampaikan pendapat seseorang telah dikekang. Selain itu, dia menilai jika pihak berwajib tidak paham dengan apa yang dia sampaikan.

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ujar Dhani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Dhani merasa dikriminalisasi dengan penetapannya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kembali mengapa membenci hal yang buruk dianggap salah.

"Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI. Laporan ini dibuat menyusul video blog (Vlog) yang dibuat Ahmad Dhani saat tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Minggu 26 Agustus 2018. Dalam vlog itu, Dhani menyebut para pendemo sebagai orang-orang idiot. Ujaran inilah yang menyinggung para pendemo.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Nasional
19 hari lalu

Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Fitnah RK, Pengacara: Sakit Tifus

Nasional
19 hari lalu

Absen, Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Kasus Fitnah Ridwan Kamil Ditunda Pekan Depan

Seleb
24 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal