Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Ahmad Dhani

Fajar Adityo Nugroho
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini dikeluarkan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Menanggapi status hukumnya Dhani pun memberikan komentarnya. Dia merasa bahwa kebebasan untuk bersuara dan menyampaikan pendapat seseorang telah dikekang. Selain itu, dia menilai jika pihak berwajib tidak paham dengan apa yang dia sampaikan.

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ujar Dhani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Dhani merasa dikriminalisasi dengan penetapannya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kembali mengapa membenci hal yang buruk dianggap salah.

"Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI. Laporan ini dibuat menyusul video blog (Vlog) yang dibuat Ahmad Dhani saat tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Minggu 26 Agustus 2018. Dalam vlog itu, Dhani menyebut para pendemo sebagai orang-orang idiot. Ujaran inilah yang menyinggung para pendemo.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir

Seleb
6 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
7 hari lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Seleb
11 hari lalu

Ahmad Dhani Posting Foto Masa Muda, Netizen: Mirip El Rumi Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal