JAKARTA, iNews.id – Miley Cyrus digugat ratusan juta dolar Amerika Serikat karena dituduh menjiplak lagu dari penyanyi sekaligus penulis lagu Jamaika Michael May berjudul We Run Things.
Menurut May, lagu itu diplagiat persis dengan lagu We Can’t Stop milik Cyrus yang berhasil hits pada 2013 lalu. Selain lirik, Cyrus juga secara subtansial telah menggabungkan melodi, ritme vokal dan irama ke dalam lagu We Can’t Stop.
Lagu reggae berjudul We Run Things menjadi hits sejak 1988. Namun hingga kini dari pihak manajemen Cyrus belum menanggapi atas gugatan dari May.
Meskipun pada gugatan tidak menyebut berapa banyak tuntutan May tapi kepada Reuters menyebut gugatannya mencapai 300 juta dolar AS.
“May adalah orang pertama yang mengkontruksi lirik We Run Things. Ia sebagai musisi pertama yang menulis dan mengaransemen lagu itu dengan unik, kreatif dan orisinal,” kata pengacara May, seperti dilansir dari Entertainment Weekly, Kamis (15/3/2018).
Tidak hanya menggugat dari konstruksi komposisi lagu. Namun May juga menyoroti perubahan karakter musikalitas Miley Cyrus dari murni Amerika namun sekarang berubah menggunakan inspirasi musik Karibia. May juga melarang Cyrus mengambil keuntungan lebih dari lagu tersebut.