Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris

Fajar Adityo Nugroho
Roro Fitria menangis histeris saat vonis dijatuhkan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria, kembali digelar Kamis (18/10/2018). Agenda hari ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB ini memutuskan, Roro Fitria dituntut pidana penjara empat tahun dengan denda Rp800 juta. Hukuman ini berdasarkan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian yang terbukti negatif, serta kepemilikan narkoba jenis shabu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tiga bulan. Tiga, masa tahanan dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Lima, memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, ATM BCA dikembalikan ke Roro, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu," ujar Majelis Hakim R Iswahyu Widodo SH, MH seperti dikutip dari Okezone, Kamis (18/10/2018).

Saat dibacakan putusan, Roro diketahui menangis sesenggukan. Ketika palu diketokkan oleh Hakim, Roro menangis histeris dan berkali-kali memanggil ibundanya yang baru saja meninggal dunia, Senin 15 Oktober lalu.

"Mama, mama," ujarnya sambil menangis.

Diberitakan sebelumnya, Roro fitria diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram kepada rekannya. Roro ditangkap di kediamannya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.

Dalam persidangan ini, Roro tidak dikenai pasal 114 atau dianggap sebagai pengedar. Sebelumnya, Roro sempat mengajukan keringanan hukuman agar dirinya direhabilitasi karena dia pemakai, namun majelis hakim menolaknya.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam

Seleb
4 tahun lalu

Roro Fitri Nangis Izin Nikah dengan Duda Lebih Tua 10 Tahun 

Seleb
7 tahun lalu

Bukan Roro Fitria, Riri Febrianty yang Terseret Kasus Prostitusi Artis

Seleb
7 tahun lalu

Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim

Seleb
7 tahun lalu

Usai ke Pemakaman, Roro Fitria Harus Balik Lagi ke Jakarta Pukul 18.00

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal