Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Gaga Muhammad Dinilai Majelis Hakim Tak Menunjukan Rasa Bersalah

Siska Permata Sari
Mau tahu informasi yang lebih banyak lagi? Download BuddyKu. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," kata Majelis Hakim.

Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan berlangsung. Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga menjadi alasan pemberat lainnya.

Untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.

Mau tahu informasi yang lebih banyak lagi? Download BuddyKu untuk tahu informasi lebih lanjut terkait topik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Hanya di BuddyKu tempat berbagi info untukmu!
klik link berikut https://linktr.ee/buddykuofficial 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Film
4 tahun lalu

5 Film Pemenang Oscar Terbaik Wajib Ditonton, Ada Kisah Nyata Pembantaian Kaum Yahudi 

Seleb
1 tahun lalu

Viral Gaga Muhammad Belum Pernah Minta Maaf pada Keluarga Laura, Grace Tahir Beri Kalimat Pedas

Seleb
1 tahun lalu

Respons Kakak Laura Anna usai Gaga Muhammad Ungkap Keinginan Bertemu Keluarganya: Sehat Bang?

Seleb
1 tahun lalu

Greta Irene Sindir Gaga Muhammad Kembali Buka Endorse usai Bebas dari Penjara: Enak Ya Sekarang Hidupnya

Film
2 tahun lalu

Kisah Laura Anna Bakal Difilmkan, Begini Reaksi Keluarga Gaga Muhammad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal