JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," kata Majelis Hakim.
Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan berlangsung. Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga menjadi alasan pemberat lainnya.
Untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.
Mau tahu informasi yang lebih banyak lagi? Download BuddyKu untuk tahu informasi lebih lanjut terkait topik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Hanya di BuddyKu tempat berbagi info untukmu!
klik link berikut https://linktr.ee/buddykuofficial