Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa 7 Jam terkait Kasus Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Ravie Wardhani
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026). (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun yang menyeret PT DSI.

Kuasa hukum Dude Harlino, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan cukup panjang oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisi keduanya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.

"Tadi kami diperiksa dari jam 11.00 WIB. Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk Mbak Icha (Alyssa Soebandono) ada 21 pertanyaan," ujar Al Ayyubi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Dude Harlino mengaku kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia menegaskan kehadirannya untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Pertanyaan tadi sudah disampaikan bahwa memang berkaitan dengan job desk pekerjaan kami sebagai brand ambassador. Jadi penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam gitu apa saja tugas sebagai brand ambassador," kata Dude Harlino.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 hari lalu

Dihujat akibat Terseret Kasus PT DSI, Dude Herlino Pilih Bersabar

18 hari lalu

Alasan Dude Harlino Kembalikan Seluruh Honor BA PT DSI Rp5,2 Miliar: Ini Tanggung Jawab Moral

18 hari lalu

5 Fakta Skoliosis Alyssa Soebandono yang Baru Terungkap, Nomor 4 Bikin Kaget!

18 hari lalu

Alyssa Soebandono Ternyata Idap Skoliosis Parah, Diam-Diam Berjuang 20 Tahun Lamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal